Khamis, 18 April 2013

Perusahaan Perdagangan Indonesia

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, dikenal di luar negeri sebagai "Indonesia Trading Company" atau "ITC", adalah satu-satunya BUMN yang menjadi trading house dan bergerak di bidang ekspor, impor dan distribusi.
PPI adalah hasil peleburan dari 3 BUMN yang dulu dijuluki "Niaga" yaitu PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero) dan PT Pantja Niaga (Persero) yang dilakukan tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.
Ketiga ex-"Niaga" tersebut awalnya berasal dari kelompok perusahaan yang disebut "The Big Five" ("lima besar") dari masa Hindia Belanda dan kemudian menjadi BUMN di tahun 1950-an.
Kegiatan utama PPI adalah perdagangan umum, yang terdiri dari ekspor, impor dan distribusi, termasuk :
  • Produk industri :
    • Bahan konstruksi (semen, aspal, produk baja, produk logamlainnya),
    • Produk pertanian (bahan kebutuhan pokok, rempah-rempah, hasil hutan dan produk perikanan),
    • Bahan kimia (pupuk, pestisida, bahan kimia berbahaya dan obat-obatan),
    • Mesin dan peralatan (alat kesehatan, alat pertanian, mesin berat dan kendaraan bermotor).
  • Produk konsumer :
    • Produk beberapa merek terkenal seperti Unilever),
    • Produk makanan dan minuman (khususnya minuman beralkohol, sebagai importir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia).
PPI memiliki lebih kurang 869 pegawai di kantor pusat dan di hampir semua provinsi di Indonesia.
PPI memiliki jaringan marketing/gerai pemasaran seperti kantor, pergudangan dan infrastruktur lainnya untuk kegiatan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.

sumber : id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Perdagangan_Indonesia

Tiada ulasan:

Catat Ulasan